Minggu, 21 Juni 2026

Incar Rp455 Miliar, Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Malah Ditunda hingga 22 Juni

 

Foto : 5 Tersangka Otak/Dalang Pembunuhan Kacap Bank BRI Cempaka Putih


SensorNewsMedia.Id - Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yang menjadi dalang pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, resmi ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpaksa mengundur persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan secara lengkap.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pekan ini akan dialihkan ke jadwal baru. "Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 14.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan di PN Jakarta Timur.
Berkas Tuntutan Jaksa Belum Siap
Penundaan ini terjadi karena tim jaksa mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyusun berkas tuntutan secara cermat. Mengingat kompleksnya perkara dan banyaknya jumlah terdakwa, berkas belum rampung sepenuhnya hingga hari persidangan tiba.
Lima terdakwa dari klaster warga sipil yang bertindak sebagai aktor intelektual hadir dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Dwi Hartono (pengusaha bimbingan belajar/motivator), Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena motif kejahatan yang tergolong nekat dan terencana. Para terdakwa diketahui mengincar uang sebesar Rp455 miliar yang tersimpan di dalam rekening menganggur (dormant) milik salah satu nasabah kakap di bank tempat korban bekerja.
Untuk menguasai dana fantastis tersebut, para pelaku membutuhkan otoritas resmi dari korban selaku Kepala KCP. Korban kemudian diculik di area parkir pada 20 Agustus 2025. Karena korban gigih menolak bekerja sama untuk mencairkan dana tersebut, para pelaku menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasadnya di area persawahan Bekasi.
Oknum TNI Sudah Divonis
Perkara ini total melibatkan 16 tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster peran. Sementara klaster sipil baru memasuki tahap tuntutan, tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang membantu proses penganiayaan dan pembuangan jasad korban telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 3 Juni 2026.
Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara serta dipecat. Sementara Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Rey Sihura-hura, 'Sang Legenda Daging Tak Bertulang' yang Populer di Kalangan Janda

  Foto : Sosok Rey Sang penakluk  JAKARTA – Nama Rey Sihura-hura belakangan ini menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan komunitas pen...