Selasa, 30 Juni 2026

Kasus TPPU Rita Widyasari: KPK Cecar Ketua Umum Pemuda Pancasila Soal Aset



SensorNewsMedia.Id - Jakarta. KPK mencecar Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait klastering aset hasil sitaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Japto untuk memperjelas keterkaitan aset yang telah disita dengan tiga tersangka korporasi baru dalam skema gratifikasi tambang batu bara.

Kasus TPPU Rita Widyasari: KPK Cecar Ketua Umum Pemuda Pancasila Soal Aset
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami aliran dana, kepemilikan aset, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Japto sangat diperlukan tim penyidik untuk melakukan pengelompokan (klastering) terhadap sejumlah aset bernilai fantastis yang sebelumnya telah disita oleh negara.
Klastering Aset untuk Tiga Tersangka Korporasi
KPK saat ini tengah mengembangkan perkara pencucian uang Rita Widyasari setelah menetapkan tiga tersangka korporasi baru pada Februari 2026. Ketiga perusahaan pertambangan tersebut adalah:
  • PT Sinar Kumala Naga (SKN)
  • PT Alamjaya Barapratama (ABP)
  • PT Bara Kumala Sakti (BKS)
"Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering ya aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini krusial agar hubungan hukum antara aset hasil kejahatan dengan masing-masing korporasi menjadi lebih benderang saat masuk ke persidangan.
Penyitaan Mobil Mewah dan Uang Rp 56 Miliar
Dalam rangkaian pengusutan aliran dana pencucian uang ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi:
  • 11 unit kendaraan bermotor roda empat (mobil)
  • Uang tunai senilai Rp 56 miliar (dalam pecahan Rupiah dan valuta asing)
  • Dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Budi menambahkan, pendalaman terhadap aset-aset ini berkaitan erat dengan upaya pemulihan aset negara (asset recovery). Jika dalam persidangan nanti Majelis Hakim memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara, maka barang bukti tersebut dapat langsung dilelang atau digunakan sebagai instrumen pembayaran uang pengganti korupsi.
Modus Gratifikasi Jasa Pengamanan Tambang
Kasus pencucian uang ini berakar dari perkara gratifikasi izin pertambangan batu bara di wilayah Kukar, di mana Rita Widyasari diduga mematok tarif berkisar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Aliran uang panas ini kemudian disamarkan ke berbagai pihak.
Penyidik mengendus adanya dana korporasi tambang tersangka—seperti PT Alamjaya Barapratama—yang mengalir ke elite Pemuda Pancasila secara rutin setiap bulan dengan dalih pembayaran "jasa pengamanan" tambang. Penelusuran aliran dana inilah yang mengarahkan KPK ke rumah Said Amin (Ketua PP Kaltim) hingga akhirnya bermuara pada penyitaan aset di kediaman Japto.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Japto Soerjosoemarno memilih irit bicara dan enggan memberikan keterangan mendetail kepada awak media mengenai materi pemeriksaan. "Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya," pungkas Japto singkat sebelum meninggalkan area gedung KPK.

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...