SensorNewsMedia.Id. Polda Jawa Barat menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), sehingga total lokasi kejahatan kini bertambah menjadi enam titik.Selain menemukan lokasi baru berbentuk rumah kos di daerah Cisarua dan Ciwaru, tim penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar juga berhasil menyita barang bukti tambahan yang langsung dikirim ke Laboratorium Forensik di Jakarta.
Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Taufik Hidayat: TKP Bertambah Jadi 6 Titik
BANDUNG – Penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan keji yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR, memasuki babak baru.
Polda Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya penambahan lokasi yang dijadikan tempat penyiksaan oleh tersangka selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pemantapan olah TKP dan penyelidikan intensif, jumlah lokasi kejahatan meluas.
"Kami menemukan dua TKP baru. Awalnya yang disampaikan Pak Kapolda ada 4 TKP, sekarang totalnya menjadi 6 TKP," ujar Rumi saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua lokasi tambahan yang baru teridentifikasi tersebut berada di wilayah Cisarua dan sebuah rumah kos di daerah Ciwaru, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut tersangka sengaja memindah-mindahkan korban untuk menyembunyikan aksi kejinya dari endusan warga sekitar dan aparat penegak hukum.
Adapun enam titik TKP yang sejauh ini teridentifikasi meliputi:
- Rumah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung (lokasi awal kekerasan)
- Rumah kos di wilayah Ciwaru
- Rumah kos di kawasan Cisarua
- Rumah kos di wilayah Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung (TKP terakhir)
- Dua titik lokasi lain di wilayah Kabupaten Bandung yang masih disinkronkan dengan berkas perkara.
Barang Bukti Baru Dikirim ke Labfor Jakarta
Tak hanya memetakan lokasi baru, Kombes Pol Rumi Untari yang memimpin langsung jalannya pemantapan olah TKP juga berhasil mengamankan satu barang bukti penting dari salah satu lokasi tersebut.
"Dari dua TKP yang baru ditemukan, ada satu barang bukti yang kami amankan. Barang bukti tersebut sudah langsung kami susulkan ke Jakarta untuk pemeriksaan laboratorium forensik," jelas Rumi. Langkah ini dilakukan guna melengkapi pemenuhan alat bukti materiil sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Kondisi Korban dan Pendalaman Hukum
Aksi keji Taufik Hidayat selama dua tahun ini diketahui mengakibatkan korban YTR mengalami luka berat, cacat fisik permanen, hingga kehilangan penglihatan total. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif dari tim medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penyidik saat ini masih terus mencocokkan seluruh temuan di enam TKP dengan keterangan saksi, tersangka, serta hasil pemeriksaan psikologis korban. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP jika ditemukan bukti adanya pihak luar yang sengaja membantu pelarian tersangka selama menjadi buron.
0 komentar:
Posting Komentar