SensorNewsMedia.Id - Asahan. Minggu 7 juni 2026, unit reskrim polsek bandar pulau kabupaten asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku , rabu (3/6/2026)
Pelaku diketahui berinisial D.S.S alias DS (37)tercatat warga dusun V desa buntu maraja kecamatan bandar pulau kabupaten asahan
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima kapolsek Bandar pulau Iptu Dr Anwar Sanusi, terkait adanaya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah desa buntu maraja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kanit reskrim Ipda Ferry Habeahan bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan
Saat melakukan observasi di lokasi yang dicurigai, petugas menemukan seorang pria dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1, 16 gram yang disimpan dalam tas milik pelaku.
Selain sabu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua kaca pirex, satu pipet sekop, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 1.721 000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu rersebut diperolehnya dari seseorang bernama Nazar
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh satres narkoba polres asahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku dan penyalahgunaan narkotika diwilayah ,kabupaten asahan . sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar