SensorNewsMedia.Id - Asahan. Minggu 7 juni 2026 gerak cepat unit reskrim polsek pulau rakyat polres asahan membuahkan hasil.
Seorang pelaku dengan cara merampas tas milik seorang guru berhasil diamankan polisi, kurang dari 24 jam
Setelah kejadian pelaku diketahui berinisial S alias W (29)warga dusun IV desa persatuan kecamatan pulau rakyat , ditangkap di kediamannya pada kamis(3/6/2026)di simpang kompi 126 afdeling II desa baru kecamaran pulau rakyat.
Korban Rahmadayani (46)seorang guru saat itu sedang mengenderai sepeda motoe dari arah Rantau Prapat menuju pulau rakyat. Tanpa disadari kirban telah dibuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor bebek. Saat tiba dilokasi kejadian pelaku mendekati korban dari sisi kanan, lalu dengan cepat merampas tas yang tergantung dibagian tengah kenderaan korban selanjutnya pelaku melarikan diri.
Didalam tas tersebut terdapat satu unit HP oppo reno 4F warna putih , kartu identitas dan beberapa kartu ATM
Akibat kejadian yabg dialamai korban mengalami kerugian sekira Rp 3 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke mapolsek pulau rakyat
Menerima laporan kapolsek Pulau rakyat AKP Defta Sitepu langaung perintahkan kanit reskrim Ipda Amiman beserta tim untuk melakukan olah TKP, menyimpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah memperoleh keberadaannya tim berhasil mengamankan pelaku, Suwanda dirumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi perampasan tas milik korban.
Defta mengatakan ”keberhasilan pengungkapan jasus ini merupakan bentuk komitmen polri dalam memberi rasa aman kepada masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan di mapolsek pulau rakyar untuk menjalai proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum
Sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar