Pengungkapan tersebut bermula pada rabu (10/6/2026)setelah timsus menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di belakang warung Medan selera, jalan akasia kelurahan.mekar baru kecamatan kota kisaran barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim bergerak melakukan penyelidikan dan penggerbekan disebuah rumah yang berada dilokasi dimaksud. Dari lokasi itu petugas mengamankan dua tersangka yakni RA alias borok (35)dan A.I.K alias Ari (32) warga jalan akasia , kota kisaran
Saat penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat total 3.37 gram, uang tunai hasil transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika
Dari hasil interogasi tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BAR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BAR (35)di perumahan damai asri kelurahan si Umbut baru kecamatan kota kisaran timur
Dalam pengungkapan tersebut petugas menemukan satu paket sabu seberat 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai serta barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Diketahui BAR merupakan mantan anggota polri.
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani mengapresiasi satres narkoba dan menegaskan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kabupaten asahan .
sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar