SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Aturan baru ini disiapkan untuk merombak total sistem penilaian kinerja birokrasi di Indonesia dengan menerapkan Key Performance Indicator (KPI) secara ketat. Melalui regulasi ini, aparatur yang secara konsisten menunjukkan kinerja buruk atau tidak memenuhi target dipastikan bakal diberhentikan dari posisinya (out).
Langkah tegas ini diambil guna menghapus stigma "zona nyaman" yang selama ini melekat pada profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hilangkan "Zona Nyaman" Biar Kompetitif Seperti Swasta
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik keras mentalitas sebagian oknum ASN yang dinilai kurang kompetitif dan minim evaluasi harian. Ia menyentil kebiasaan formalitas birokrasi yang sekadar datang untuk melakukan absensi tanpa orientasi hasil kerja yang jelas.
"Di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif. Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas," tegas Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Kementerian PANRB di Gedung DPR RI, Senayan. Menurutnya, sistem birokrasi harus mulai mengadopsi profesionalisme sektor swasta demi mendongkrak efektivitas pelayanan publik di Indonesia.
Payung Hukum Bagi Kepala Daerah untuk Evaluasi Pegawai
Penerapan KPI yang ketat dalam revisi undang-undang ini nantinya berlaku menyeluruh bagi seluruh lapisan birokrasi. Adanya parameter performa yang terukur ini sekaligus bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para kepala daerah—mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota—untuk mengevaluasi bawahannya.
Selama ini, banyak kepala daerah mengeluhkan sulitnya menindak atau memberhentikan pegawai yang malas karena tidak adanya indikator hukum objektif yang kuat. "Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out," imbuh politikus tersebut.
RUU ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini diharapkan segera disahkan agar menjadi fondasi baru bagi lahirnya sistem kepegawaian nasional yang lebih akuntabel, profesional, dan berorientasi penuh pada hasil kerja nyata.
0 komentar:
Posting Komentar