SensorNewsMedia.Id - Madiun. Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kabar hilangnya seorang pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bernama Femas Yani Arianto (22). Warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu ini diduga kuat sengaja melarikan diri dan memisahkan diri dari rombongan open trip yang diikutinya saat sedang berwisata di Myeongdong, Seoul, Korea Selatan.
Aksi nekat pemuda ini memicu kepanikan pihak agensi travel, aparat imigrasi setempat, hingga menyisakan syok berat bagi keluarga besarnya di kampung halaman.
Berikut adalah kronologi lengkap hilangnya Femas Yani Arianto berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi:
1. Berpamitan Pergi ke Surabaya, Bukan ke Korea Selatan
Kebohongan Femas bermula dari rumah. Kepada ibunya, Muatin (56), Femas sama sekali tidak meminta izin untuk pergi ke luar negeri. Ia hanya berpamitan hendak pergi ke Surabaya. Pihak keluarga baru mengetahui Femas berada di Korea Selatan setelah sang adik tidak sengaja melihat unggahan viral mengenai kakaknya di media sosial.
Sebelum berangkat, Femas bahkan sempat mendatangi langsung kantor agensi travel Berani Backpacker (akun Threads @sarjanabackpacker) di Surabaya untuk mengecek legalitas dan memesan slot liburan tanpa memicu kecurigaan petugas travel.
2. Hari Pertama Tiba: Foto Bersama Lalu Izin Beli Sepatu
Petaka dimulai pada malam harinya ketika rombongan diajak berjalan-jalan ke distrik perbelanjaan populer, Myeongdong, Seoul. Femas kemudian meminta izin kepada tour leader untuk memisahkan diri sebentar dengan alasan ingin membeli sepatu. Namun, hingga batas waktu berkumpul yang ditentukan berlalu, Femas tak kunjung kembali ke hotel.
3. Panggilan Diabaikan dan WhatsApp Sengaja Dimatikan
Menyadari salah satu pesertanya hilang, tim tour guide di lapangan langsung menyisir area Myeongdong dan mencoba menghubungi Femas secara intensif. Panggilan telepon terus diabaikan.
Pihak agen mencatat bahwa nomor WhatsApp Femas sesekali menunjukkan centang dua (aktif), namun tidak pernah membalas satu pun pesan yang dikirimkan. Dugaan kabur secara sadar semakin kuat karena seluruh barang bawaan pribadi Femas sudah ikut dibawa bersamanya.
Pada hari keempat pencarian, tim lokal agensi travel berinisiatif membuat laporan orang hilang ke Kepolisian Korea Selatan. Namun, laporan tersebut ditolak karena polisi menilai Femas memisahkan diri secara sadar dan sukarela, bukan akibat unsur tindak pidana. Pihak travel akhirnya berkoordinasi dengan otoritas imigrasi.
Mengingat visa wisata yang digunakannya hanya berlaku selama 15 hari, masa izin tinggal resmi Femas di Korea Selatan diketahui telah kedaluwarsa (overstay) sejak 12 atau 13 Juli 2026. Saat ini, status hukum Femas di Negeri Ginseng adalah imigran gelap.
5. Sempat Terdeteksi Sembunyi di Masjid Ansan
Titik terang keberadaan Femas sempat berembus ketika sejumlah WNI di Korea Selatan melaporkan melihatnya berada di sekitar Masjid Ansan (Islam Korean Ansan Mosque) di wilayah Gyeonggi-do.
CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani (Dhani), menjelaskan bahwa pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut ke pihak imigrasi setempat. Kendati demikian, otoritas berwenang belum bisa serta-merta membekuk Femas karena terbentur aturan hukum yang melarang penggerebekan di dalam tempat ibadah suci. Femas dilaporkan terus berpindah tempat agar tidak tertangkap.
6. Dampak Ulah Femas: Ibu Ditagih Denda Puluhan Juta
Ulah tidak bertanggung jawab Femas berbuntut panjang. Pihak travel mengalami kerugian besar akibat denda jaminan dari pihak vendor maskapai dan akomodasi. Saat mendatangi rumah keluarga di Madiun, pihak travel sempat menagih denda ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada sang ibu.
Kondisi ini membuat sang ibu, yang merupakan seorang janda, mengalami syok berat hingga jatuh sakit. Beruntung, pihak Imigrasi Indonesia telah menyarankan agar keluarga tidak membayarkan denda tersebut karena tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan Femas pribadi.
Hingga saat ini, Senin (20/7/2026), seluruh rombongan wisata telah kembali ke tanah air. Sementara itu, pihak travel menggelar sayembara berhadiah tiket liburan ke Singapura dan Malaysia bagi WNI di Korea Selatan yang berhasil menemukan atau membantu memulangkan Femas ke Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar