 |
Foto : Azis Apandi Silalahi (kiri) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (kanan) didampingi kuasa hukumnya Daniel W Panggabean (tengah)
|
SensorNewsMedia.Id. - Medan. Isak tangis haru tak terbendung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (9/7/2026) sore. Dua pemuda yang duduk di kursi pesakitan, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, menangis histeris setelah dijatuhi vonis bebas dari jeratan hukum penjara atas kasus pembelian 25 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kedua terdakwa sebelumnya sempat terancam hukuman berat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi setelah kedapatan membeli Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Kota Medan. Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman kurungan, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan memilih untuk mengetuk palu keadilan yang humanis.
Penerapan KUHP Baru: Pemaafan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa sebenarnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan penumpukan BBM bersubsidi. Kendati demikian, hakim menolak menjatuhkan vonis penjara dan secara resmi menerapkan prinsip pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Langkah progresif ini diambil bersandarkan pada koridor hukum Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Penerapan pemaafan hakim didasari atas beberapa pertimbangan kemanusiaan yang mendalam:
- Faktor Ekonomi Sempit: Perbuatan terdakwa murni dipicu oleh himpitan ekonomi yang sulit demi menghidupi kebutuhan pokok keluarga, bukan bertujuan meraup kekayaan pribadi.
- Bukan Kejahatan Skala Besar: Volume Pertalite yang dibeli tergolong sangat kecil (25 liter) jika dibandingkan dengan kasus penimbunan skala industri.
- Dampak Sosial Sosial-Ekonomi: Proses hukum yang berjalan berbulan-bulan telah menghancurkan mata pencaharian mereka. Azis dilaporkan kehilangan pekerjaannya di SPBU, sementara Ranning kesulitan membiayai pengobatan kanker orang tuanya.
Sujud Syukur di Ruang Sidang
Seketika setelah kalimat "tidak dijatuhi pidana" diucapkan oleh hakim, suasana ruang sidang langsung bergemuruh oleh suara tangis kedua terdakwa. Azis dan Ranning spontan bersujud syukur di lantai ruang sidang, sementara kerabat dan tim penasihat hukum yang mendampingi saling berpelukan menahan haru.
"Saya sangat senang atas putusan ini dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim. Keadilan ini sangat berarti bagi keluarga kami yang sedang kesulitan," ucap Ranning dengan suara bergetar saat ditemui wartawan di luar gedung persidangan.
Vonis pemaafan ini mencetak preseden penting di wilayah hukum Sumatra Utara, membuktikan bahwa hukum pidana di bawah payung KUHP yang baru tidak lagi sekadar menjadi instrumen penghukum yang kaku, melainkan mampu hadir sebagai jalan keluar yang memulihkan kehidupan masyarakat kecil.
0 komentar:
Posting Komentar