SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Kepala Satuan Reserse Narkoba Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Sabtu (25/7/2026).
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis etomidate, bersama seorang anggota Polda Aceh.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, polisi hanya menetapkan dua tersangka. Sementara enam lainnya, termasuk Pardiman, diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya. Pardiman bersama lima anggotanya dinyatakan tidak terlibat dalam pusaran peredaran etomidate ini.
8 polisi ditangkap
2 tersangka, Pardiman tak terlibat
Sementara enam orang lainnya, termasuk Pardiman, tidak berstatus tersangka karena tidak terlibat secara langsung.
“Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Pardiman diamankan untuk didalami tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Satresnarkoba Polres Tangsel. “Sebagai seorang kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” kata Budi.
Peran belum terungkap
Sejauh ini, belum diungkap lebih jauh peran dan jangkauan peredaran 200 cartridge etomidate ini. Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Tri Yandi mengatakan, pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Yandi juga masih menunggu nasib status Pardiman yang akan diputus dalam sidang etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Dia menyerahkan keputusan mutlak kepada Polda Metro Jaya yang berwenang dalam penetapan rotasi anggotanya. "Saat ini kami belum (bisa memastikan status Pardiman) karena Kasat itu kan merupakan dari Polda ya TR-nya. Jadi nanti kami juga masih menunggu keputusan dari Polda," tambah dia.
0 komentar:
Posting Komentar