Sabtu, 01 Agustus 2026

Langgar Kode Etik, Lurah Paya Pasir Dijatuhi Sanksi Disiplin Ringan


SensorNewsMedia.Id - Medan. Pemerintah Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, bernama Syerly. Sanksi ini diberikan setelah Syerly dinyatakan terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) buntut dari video viral dirinya yang mengejek keluhan warga.

Camat Medan Marelan, Zulkifli S. Pulungan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan. "Oh, iya, sudah kami tindaklanjuti, sudah diproses. Kita panggil yang bersangkutan, sudah kita lakukan pemeriksaan, lalu sudah kita jatuhkan hukuman disiplin ringan," ujar Zulkifli saat dihubungi pada Sabtu (1/8/2026).
Kronologi Video Viral "Cie Curhat"
Kasus ini bermula saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melakukan peninjauan fasilitas publik di kawasan Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Dalam kesempatan tersebut, seorang warga bernama Ulfa menyampaikan keluhannya langsung kepada Wali Kota mengenai kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang minim sehingga memicu kerawanan aksi begal.
Ulfa juga sempat menyampaikan bahwa dirinya terpaksa memasang empat tiang lampu jalan menggunakan uang pribadinya. Namun, di tengah penyampaian keluhan tersebut, Lurah Syerly yang berdiri di dekat lokasi justru melontarkan celetukan spontan, “Cie, curhat dia bah,” sembari tertawa. Rekaman video tindakan yang dinilai kurang sopan dan tidak berempati tersebut kemudian tersebar luas hingga memicu kecaman dari netizen di media sosial.
Terbukti Melanggar Aturan ASN
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026, Inspektorat Kota Medan menyatakan tindakan Syerly terbukti melanggar kode etik.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan pelanggaran ini merujuk pada regulasi daerah:
  • Aturan yang Dilanggar: Pasal 7 ayat (1) huruf d serta Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
  • Kewajiban ASN: Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai untuk senantiasa menunjukkan integritas, etika, serta keteladanan dalam sikap, ucapan, perilaku, dan tindakan kepada masyarakat.
  • Dampak: Ucapan spontan lurah tersebut dinilai memberikan dampak negatif terhadap citra dan marwah perangkat daerah Pemerintah Kota Medan.
Meskipun Syerly dan warga yang bersangkutan sempat memberikan klarifikasi bahwa ucapan tersebut hanya bercanda karena hubungan mereka yang sudah akrab, Pemko Medan tetap mengambil langkah tegas demi menjaga profesionalisme pelayanan publik. Hukuman disiplin ringan ini diharapkan menjadi evaluasi penting bagi seluruh aparatur sipil negara di Kota Medan agar lebih humanis dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Red Devil.

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...