SensorNewsMedia.Id - Hanoi. Vietnam merevisi kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 15 Juli 2026, WNI hanya dapat menikmati fasilitas bebas visa selama 14 hari untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga.
Sebelumnya, pemegang paspor Indonesia dapat tinggal di Negeri Paman Ho tanpa visa hingga 30 hari. Dengan kebijakan baru tersebut, WNI yang ingin berada di Vietnam lebih dari 14 hari atau berkunjung untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa sesuai ketentuan imigrasi setempat.
"KBRI Hanoi menginformasikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia bahwa, mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Vietnam telah merevisi kebijakan pembebasan visa," tulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hanoi melalui akun Instagram resminya pada 6 Juli.
Berdasarkan informasi di laman e-Visa Imigrasi Vietnam, pelancong dapat mengajukan visa elektronik dengan masa berlaku hingga 90 hari untuk sekali masuk maupun beberapa kali masuk.
Biaya pengajuan e-visa sebesar US$25 (Rp451 ribu) untuk visa sekali masuk dan US$50 untuk visa beberapa kali masuk.
KBRI Hanoi mengingatkan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau memiliki tujuan perjalanan selain wisata dan kunjungan keluarga agar mengurus visa sebelum keberangkatan.
"Perlu diperhatikan WNI yang berencana tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung ke Vietnam untuk tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Vietnam," tulis KBRI.
"Kami mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan untuk memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan ketentuan tersebut sebelum keberangkatan," lanjut pernyataan itu.
MENGACU PADA KESEPAKATAN ASEAN
KBRI Hanoi menjelaskan revisi kebijakan tersebut mengacu pada Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa.
Berdasarkan Framework Agreement on Visa Exemption yang diterbitkan pada 2006, negara-negara anggota ASEAN menyepakati fasilitas bebas visa hingga 14 hari bagi pemegang paspor biasa. Vietnam kini kembali menerapkan ketentuan tersebut.
Selain pembatasan masa tinggal, Vietnam juga mewajibkan paspor WNI memiliki masa berlaku sedikitnya enam bulan saat memasuki negara tersebut.
Meski kerangka kerja ASEAN menetapkan batas bebas visa 14 hari, masing-masing negara tetap dapat memberikan fasilitas yang lebih longgar melalui kebijakan bilateral atau nasional.
Saat ini, WNI masih dapat menikmati bebas visa hingga 30 hari di sebagian besar negara ASEAN. Sementara Vietnam, Brunei Darussalam, dan Myanmar menetapkan masa bebas visa 14 hari, sedangkan Thailand memberikan fasilitas bebas visa hingga 60 hari.
0 komentar:
Posting Komentar