Jumat, 24 Juli 2026

Ojol Disebut UMKM, Driver: Kami Butuh Kepastian Hukum, Bukan Cuma Label!

 

SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Pernyataan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyebut pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup dari ekonomi digital. Pengakuan tersebut berpotensi membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, hingga program pemberdayaan pemerintah.

Namun, di balik pengakuan itu, muncul satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang utuh.

Pertanyaan ini bukan untuk menolak status UMKM bagi pengemudi, melainkan untuk meminta kepastian hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pelaku usaha menjalankan suatu kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum, klasifikasi usaha, serta ketentuan operasional yang jelas. Status sebagai UMKM seharusnya tidak berhenti pada label administratif, tetapi harus diikuti dengan kepastian mengenai legalitas kegiatan usaha yang dilakukan.


Di sinilah letak persoalannya.

Kementerian Perhubungan pernah menjelaskan bahwa tidak terdapat penerbitan izin berusaha untuk KBLI 49424 (Angkutan Ojek Motor). Sementara itu, PM Nomor 12 Tahun 2019 lebih menitikberatkan pada pengaturan perlindungan keselamatan penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat, bukan membentuk rezim perizinan angkutan umum roda dua sebagaimana angkutan umum lainnya.

Artinya, terdapat ruang diskusi mengenai bagaimana kedudukan hukum kegiatan angkutan penumpang yang dilakukan oleh sepeda motor.

Jika demikian, maka muncul pertanyaan berikutnya.


Bagaimana mungkin seseorang disebut sebagai pelaku usaha apabila negara sendiri belum memberikan kepastian hukum yang utuh mengenai kegiatan usaha yang dijalankannya?


Pertanyaan ini penting karena menyangkut jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.


Selama bertahun-tahun mereka telah mengangkut penumpang, membayar pajak kendaraan, membeli bahan bakar, membayar cicilan kendaraan, memenuhi standar aplikasi digital, bahkan menjadi salah satu penopang mobilitas masyarakat. Namun ketika berbicara mengenai kepastian hukum, posisi mereka masih sering berada di wilayah abu-abu.

Di satu sisi mereka disebut mitra.


Di sisi lain mereka disebut pelaku UMKM.

Tetapi ketika muncul persoalan mengenai perlindungan hukum, hubungan kerja, tarif, jaminan sosial, maupun kepastian usaha, regulasi yang ada masih tersebar di berbagai sektor dan belum sepenuhnya harmonis.

Menurut hemat saya, negara seharusnya tidak berhenti pada pemberian label UMKM.


Negara harus menjelaskan secara terbuka:

Apa jenis usaha resmi yang dijalankan pengemudi roda dua?

Apa dasar hukum kegiatan usaha tersebut?

Bagaimana hubungan antara KBLI, NIB, dan regulasi transportasi nasional?

Mengapa terdapat klasifikasi usaha apabila mekanisme operasionalnya masih menimbulkan pertanyaan?

Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari upaya membangun kepastian hukum.

Justru apabila pemerintah benar-benar ingin menjadikan pengemudi ojek online sebagai bagian dari UMKM nasional, maka langkah berikutnya adalah menyempurnakan kerangka hukumnya.

Negara perlu menghadirkan regulasi yang harmonis antara sektor UMKM, transportasi, ketenagakerjaan, dan ekonomi digital sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status pengemudi.


Sudah saatnya regulasi mengikuti perkembangan zaman.

Transportasi berbasis aplikasi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Jutaan perjalanan dilakukan setiap hari menggunakan sepeda motor berbasis aplikasi. Realitas sosial ini tidak dapat diabaikan.

Apabila negara mengakui pengemudi sebagai pelaku usaha, maka negara juga harus memberikan kepastian hukum atas usaha yang mereka jalankan.

Karena pada akhirnya, pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan akses pembiayaan atau pelatihan.

Mereka membutuhkan kepastian hukum.

Mereka membutuhkan perlindungan hukum.

Dan yang terpenting, mereka membutuhkan pengakuan yang utuh sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional.

Tanpa kepastian hukum, status UMKM hanya akan menjadi sebuah label.

Padahal yang dibutuhkan jutaan pengemudi ojek online bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi usaha yang setiap hari mereka jalankan.





0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...