Jumat, 24 Juli 2026

Ojol Mau Dijadikan UMKM di Perpres Baru: Ini Sederet Plus Minusnya

 

SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Di bawah terik matahari dan kepungan polusi jalanan, seorang pengemudi ojek online (ojol) menatap layar ponselnya dengan cemas, menunggu algoritma membagikan orderan hari ini. Di balik kemudi yang melelahkan itu, kini bergulir wacana besar dari meja pemerintah yang ingin menyulap status mereka menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, bagi para pekerja aspal ini, pelabelan sebagai pelaku UMKM dinilai sebagai ilusi administratif yang gagal menyentuh akar persoalan. Wacana tersebut menimbulkan rasa cemas ojol akan berpotensi kaburnya tanggung jawab perusahaan platform atas keringat mereka.

Jerat Utang dan Ilusi Mandiri di Atas Aspal

Ketua Umum Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Iwan Setiawan, menyatakan penolakan terhadap kategorisasi ojol sebagai pelaku UMKM.

"Pengemudi bukan sedang membangun atau menjalankan usaha yang mandiri, melainkan bekerja melalui platform digital dengan sistem, tarif, algoritma, dan hubungan kerja yang dikendalikan oleh perusahaan aplikasi," ujar Iwan kepada SensorNewsMedia.Id, Kamis (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pengemudi ojol adalah kelas pekerja baru yang terlahir dari transformasi sistem kapitalis berkolaborasi dengan teknologi. Pekerjaan mereka sepenuhnya dikontrol sistem aplikasi, sehingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja adalah bentuk pengakuan atas realitas kerja tersebut.

SEPETA juga menyoroti risiko pemberian akses pinjaman tanpa perbaikan struktur hubungan kerja. Menurutnya, akses permodalan tanpa jaminan penghasilan layak hanya akan menambah beban pengemudi Ojol.

"Memberikan akses pinjaman tanpa memperbaiki struktur hubungan kerja dan jaminan pendapatan justru berpotensi menambah beban utang pengemudi," urai Iwan.

Ia mengingatkan bahwa dalam sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) pada Juni lalu, Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform telah diadopsi. Ratifikasi konvensi tersebut, menurut SEPETA, menjadi jalan baru bagi kesejahteraan pengemudi dan kurir online.

“Alih-alih mengkategorikan sebagai UMKM, pemerintah harus segera ratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru,” tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...