Jumat, 10 Juli 2026

Polri Sita Rp540 Miliar dan 74 Kg Emas dari Penggeledahan 12 Lokasi Kasus Korupsi


SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan aset fantastis senilai lebih dari Rp540 miliar. Aset berupa uang tunai mata uang asing dan 74 kilogram emas batangan tersebut ditemukan setelah menyisir 12 lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari.

Operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari joint investigation atas tiga kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2020–2025. Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara di PLN Batu Bara, penyimpangan penanganan perkara hukum di PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian kewajiban di anak usaha PT Krakatau Steel.
Brankas Rahasia di Rumah Mewah Sentul
Penemuan terbesar terjadi saat penyidik menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Petugas menemukan brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding kompartemen kayu. Di dalam brankas tersebut, polisi menyita 7 koper mewah berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang rupiah senilai Rp100 juta. Total nilai aset di lokasi ini saja diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain di Sentul, penggeledahan di Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di daerah Cipete, Jakarta Selatan, juga membuahkan hasil. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total konversi mencapai lebih dari Rp67 miliar.
Menyisir Kantor Perusahaan hingga Apartemen
Secara keseluruhan, ada 12 lokasi yang digeledah oleh tim gabungan, termasuk kantor PT CBS di Cengkareng dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, kantor PT PML/TML di Karet Kuningan, serta kantor pusat Grup DMG/CP di Kuningan. Penyidik juga menyisir apartemen mewah di Pacific Place serta sejumlah rumah pribadi milik terduga afiliasi kasus di daerah Serpong Utara, Mega Kuningan, dan Gandaria Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa seluruh barang bukti berupa uang, emas, dokumen, dan perangkat elektronik telah diamankan untuk proses pendalaman. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam ketiga kasus tersebut karena pemeriksaan saksi dan pemilik aset masih berjalan intensif.

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...