SensorNewsMedia.Id - Asahan. Kamis 9 juli 2026, komitmen polres asahan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali terbukti.
Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan call center polri 110, unit reskrim polsek pulau rakyat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dusun I desa pulau rakyat tua, kecamatan pulau rakyat, kabupaten asahan Jumat (397/2026)malam
Informasi yang menyebut, bahwa kawasan pinggir jalan perlintasan kerta api di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu,, kapolsek pulau rakyat , AKP Defta Sitepu, segera memerintahkan kanit reskrim Ipda Aminan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan
Saat melakukan pemantauan dilokasi, beberapa orang yang berada disekitar perlintasan kereta api berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JFU (25)warga desa pulau rakyat tua
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaiitan dengan tindak pidana narkotika, diantaranya, beberapa paket plastik berisi diduga sabu, plastik kosong, kotak penyimpanan, kaca pireks, yang diduga masih terdapat sisa sabu, mancis serta alat hisap (Bong)
Saat diperiksa terduga mengaku berada dilokasi untuk menggunakan narkotika dan menyebut bahwa sebagian barang yang diduga sabu adalah milik seseorang berinisial F.
Selanjutnya , terduga beserta barang bukti diamankan di polsek pulau rakyat dan selanjutnya kan diserahkan kepada satresnarkoba polres asahan
Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan prifesional.
sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar