Selasa, 07 Juli 2026

Danantara akan berpotensi menjadi institusi yg digunakan sebagai ajang korupsi untuk menumpuk uang guna kepentingan Pemilu 2029

 


SensorNewsMedia.Id. Pasal 50A ini muncul di UU 4 tahun 2026 yg merupakan revisi UU 4 tahun 2023 ttg P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan).


Di ayat (2), Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus yang namanya patriot bond dan merah putih bond.


Di ayat (3) menyatakan pengelolaan dengan prinsip profesional, dan akuntabel.


Di ayat (5) menyebutkan pembelian instrumen patriot bond dan merah putih bond dilindungi negara dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata.


Di ayat (6) menyebutkan tidak dapat dijadikan pengenaan pajak, dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.


Pasal 50A tidak jelas rumusan pasalnya. Disebut profesional dan akuntabel tapi koq nggak bisa dibawa ke ranah hukum, dan tidak dapat dijadikan pengenaan pajak dan bukti hukum.


Lalu kalau kita baca Pasal 6 ayat (1) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, menyatakan Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas, antara lain, keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum.


Sudah sangat jelas Pasal 50A tidak mencerminkan asas keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum.


Danantara sudah dirancang dan dibuat dengan niat tidak baik, yang dilegitimasi oleh UU dan regulasi turunan lainnya.


Danantara akan berpotensi menjadi institusi yg digunakan sebagai ajang korupsi untuk menumpuk uang guna kepentingan Pemilu 2029.


Tabik

0 komentar:

Posting Komentar

Aksi Damai Gerakan Tolak Ojol UMKM.Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193

  SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Kepada seluruh anggota FTIA, serta seluruh pengemudi ojek online juga kurir di seluruh Indonesia, mari kita...