SensorNewsMedia.Id - Jakarta, 30 Juli 2026 Perlindungan hukum bagi pekerja platform menjadi sorotan utama dalam diskusi ketenagakerjaan yang digelar di Kantor International Labour Organization (ILO) Jakarta, Menara Thamrin Lt. 22.
Diskusi dihadiri perwakilan Serikat Pekerja Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI)Hadir pula
Suhandi, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC,FTIA) Tangerang Raya dan Abdul Hakim Perwakilan bidang program ILO untuk Indonesia dan Timor Leste.
KSBSI dan FTIA menilai pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat belum diimbangi regulasi jelas terkait status, hak, dan jaminan sosial pekerja platform. Kelompok pekerja transportasi online seperti pengemudi Gojek, kurir, dan penggiat media dinilai masih minim perhatian dan perlindungan dari pelaku usaha maupun pemerintah.
Dalam forum tersebut, serikat pekerja mendorong pelaku usaha dan pemerintah segera memberikan kepastian hukum ketenagakerjaan bagi pekerja platform.
KSBSI dan FTIA secara khusus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Konvensi ini baru disahkan secara internasional pada Sidang Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa, Juni 2026. Konvensi tersebut fokus mengatur standar kerja layak, perlindungan data, serta transparansi algoritma bagi pekerja platform digital.
"Kami mengapresiasi ILO, melalui kantor perwakilan yang ada di Jakarta dalam memfasilitasi ruang dialog ini. Kami berharap hasil diskusi ini menjadi masukan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan inklusif bagi pekerja platform di Indonesia ujarnya Suhandi.
Senada, Abdul Hakim selaku perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste menyampaikan dukungannya.
"Kami mendukung dan mendorong adanya kajian terkait pekerja platform di Indonesia. Ini nantinya bisa menjadi usulan yang diterima semua unsur, baik serikat pekerja, serikat buruh, maupun para pengusaha platform di Indonesia menutup di sela-sela dialog.
Serikat pekerja menegaskan akan terus mendorong pemerintah mengadopsi prinsip-prinsip Konvensi ILO No. 193 ke dalam hukum nasional agar jutaan pekerja platform tidak lagi berada dalam kondisi rentan, (Shd).
0 komentar:
Posting Komentar