Senin, 13 Juli 2026

Siapa Don Ritto? Ini Profil Pihak Swasta yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah

 


SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Kedok Don Ritto, seorang makelar berkedok advokat yang selama ini hidup mewah dari sisa-sisa hasil jarahan uang negara, akhirnya terbongkar. Pria dari pihak swasta ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya karena menjadi komplotan sekaligus "pencuci uang" haram milik mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Alih-alih menggunakan keahlian hukumnya untuk menegakkan keadilan, Don Ritto justru memilih jalan hina sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang harta selundupan para koruptor.
Mengintip Profil Don Ritto: Sang "Anak Buah" Pencuci Uang
Don Ritto bukanlah nama asing di lingkaran hitam pelarian aset korupsi. Berikut adalah rekam jejak pria yang kini harus mengenakan rompi tahanan tersebut:
  • Profesi: Advokat/Pengacara yang menyalahgunakan sumpah jabatannya demi memperkaya diri sendiri.
  • Hubungan dengan Febrie: Ia merupakan adik kelas Febrie Adriansyah saat menempuh pendidikan hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Relasi alumni ini kemudian disalahgunakan untuk membangun dinasti persekongkolan korupsi.
  • Bisnis Penyamaran: Bertindak sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari bisnis Money Changer PT Dua Benua. Tempat penukaran uang ini diduga kuat hanya dijadikan kedok untuk mencuci uang-uang panas dari hasil menyengsarakan rakyat Indonesia.
Peran Hina di Tiga Kasus Korupsi Sekaligus
Saking serakahnya, Don Ritto tercatat ikut mengotori tangannya dalam tiga skandal korupsi raksasa yang melibatkan kakak kelasnya tersebut:
  1. Kasus Korupsi PT Asabri
  2. Kasus Tata Kelola Batu Bara PT PLN 
  3. Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah PT Timah Tbk 
Dicekal dan Aset Disita Petugas
Pelarian Don Ritto akhirnya terhenti total setelah Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencekalnya bepergian ke luar negeri atas permintaan Bareskrim Polri [afu.id]. Pengkhianat jubah hukum ini tidak bisa lagi menikmati hasil curiannya setelah penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dari tangannya beserta puluhan kilogram emas batangan di rumah komplotannya.
Kini, pria yang dahulu kerap pamer kuasa dan kemewahan tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara berlapis di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...