Jumat, 10 Juli 2026

Terjaring OTT Kasus Pemerasan Perangkat Daerah, Bupati Sukoharjo Tiba di KPK


SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (10/7/2026). Kehadiran orang nomor satu di Sukoharjo tersebut menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sejak Kamis malam (9/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Etik Suryani melangkah turun dari mobil tim pengawal KPK sekitar pukul 09.37 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian putih berbalut outer/rompi hitam, hijab hitam, serta masker penutup wajah berwarna senada.
Saat digiring oleh petugas menuju lobi gedung dan ruang pemeriksaan di lantai dua, Etik memilih bungkam seribu bahasa dan mengabaikan rentetan pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Langkah kakinya terlihat tertunduk lesu saat memasuki area steril komisi antirasuah.
Modus Korupsi: Pemerasan Internal Birokrasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap kali ini menyasar tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang kepala daerah. Konstruksi perkara dipastikan berkaitan erat dengan tindakan koersif bupati terhadap jajarannya sendiri.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Total 5 Orang Diamankan KPK
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penindak KPK total mengamankan lima orang. Selain Etik Suryani, identitas empat pihak lainnya belum dirincikan secara mendetail kepada publik.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kelima pihak yang terjaring operasi sempat menjalani proses pemeriksaan awal secara intensif di Mapolresta Surakarta hingga menjelang subuh. Tim penyidik turut membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam enam koper dan dokumen pelengkap lainnya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status hukum Etik Suryani bersama empat terperiksa lainnya masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status tersangka dan kelanjutan penahanan mereka. Penindakan di Sukoharjo ini sekaligus menempatkan diri sebagai kasus OTT ke-16 yang diluncurkan KPK sepanjang tahun 2026.

0 komentar:

Posting Komentar

Aksi Damai Gerakan Tolak Ojol UMKM.Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193

  SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Kepada seluruh anggota FTIA, serta seluruh pengemudi ojek online juga kurir di seluruh Indonesia, mari kita...