SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Hanya sekitar 7 persen warga Indonesia yang memiliki paspor, berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki dokumen perjalanan internasional, sejalan dengan hasil survei yang menyebut sebagian besar warga belum pernah bepergian ke luar negeri.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibagikan Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh diwartakan CNN Indonesia menunjukkan, hingga saat ini terdapat 20.833.622 warga Indonesia yang memiliki paspor.
Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan 2026 yang mencapai 290.028.295 jiwa, jumlah tersebut setara sekitar 7,18 persen dari total populasi.
Temuan itu juga sejalan dengan hasil survei Pew Research Center pada 2023 mengenai pengalaman masyarakat Indonesia bepergian ke luar negeri.
Survei tersebut menunjukkan 92 persen responden mengaku belum pernah mengunjungi negara lain. Sementara itu, sekitar 4 persen menyatakan pernah mengunjungi satu negara.
Sebanyak 1 persen responden mengaku pernah bepergian ke dua negara, sedangkan 1 persen lainnya pernah mengunjungi tiga hingga empat negara. Sekitar 1 persen responden menjawab tidak tahu atau memilih tidak memberikan jawaban.
PERINGKAT PASPOR INDONESIA TURUN
Rendahnya kepemilikan paspor di Indonesia beriringan dengan turunnya posisi paspor Indonesia dalam Henley Passport Index 2026 yang dirilis pada 21 Juli.
Dalam pemeringkatan terbaru tersebut, paspor Indonesia berada di posisi ke-68 dari 104 negara, turun dua peringkat dibandingkan 2025 yang menempatkannya di urutan ke-66.
Penurunan itu juga diikuti berkurangnya jumlah negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa atau dengan kemudahan akses masuk. Jika pada 2025 paspor Indonesia memberikan akses ke 76 destinasi, kini jumlahnya menjadi 70 negara.
Visa merupakan dokumen izin resmi yang diterbitkan negara tujuan bagi warga negara asing yang ingin masuk secara legal. Namun, status "bebas visa" tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung memasuki suatu negara.
Pada sejumlah negara, warga negara Indonesia tetap diwajibkan mengurus Visa on Arrival (VoA) saat tiba di bandara tujuan atau memperoleh izin masuk secara elektronik sebelum keberangkatan, sesuai kebijakan masing-masing negara.
Dibandingkan negara lain di Asia Tenggara, kekuatan paspor Indonesia masih berada di bawah beberapa negara tetangga.
Singapura mempertahankan posisi sebagai pemegang paspor terkuat di dunia dengan akses ke 192 destinasi tanpa visa. Malaysia berada di peringkat ketujuh dengan akses ke 183 destinasi, disusul Brunei di posisi ke-19 dengan 163 destinasi.
Sementara itu, Thailand menempati peringkat ke-63 dengan akses ke 77 destinasi, sedangkan Filipina berada di posisi ke-72 dengan akses ke 65 destinasi.
0 komentar:
Posting Komentar