Jumat, 14 Agustus 2026

Kejar Tenggat MK, DPR Targetkan Draf RUU Ketenagakerjaan Selesai Awal Oktober

 

SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bergerak cepat dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. 
Parlemen menargetkan naskah akademik beserta draf usulan regulasi tersebut bisa diselesaikan pada awal Oktober 2026. Langkah taktis ini diambil demi memenuhi tenggat waktu ketat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai amar Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, klaster ketenagakerjaan harus dicabut seutuhnya dari UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diwajibkan membentuk undang-undang mandiri sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa produk hukum ini berupa undang-undang baru, bukan sekadar revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2003.

Poin Utama Tuntutan Koalisi Buruh
Sebanyak 18 konfederasi buruh nasional yang dipimpin oleh tokoh seperti Said Iqbal dan Jumhur Hidayat telah menyerahkan draf usulan tertulis sebagai bahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Merujuk pada audiensi resmi di Gedung DPR RI, para pekerja menyuarakan poin-poin tuntutan krusial:
  • Pencabutan 3 Peraturan Pemerintah (PP):
    Buruh mendesak pencabutan PP No. 34 (Tenaga Kerja Asing), PP No. 35 (Perjanjian Kerja/Outsourcing/PHK/Pesangon), dan PP No. 36 (Pengupahan). Namun, buruh meminta skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari era Omnibus Law tetap dipertahankan karena dinilai baik.
  • Pengetatan Sistem Kerja Kontrak (PKWT):
    Buruh menuntut pembatasan status karyawan kontrak maksimal lima tahun sesuai dengan rambu-rambu dari putusan MK. Setelah lewat batas tersebut, pekerja wajib diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Penghapusan atau Pembatasan Ketat Outsourcing:
    Skema alih daya dituntut untuk dihapus total atau setidaknya dibatasi secara ketat demi mencegah hilangnya kepastian kerja.
  • Reformasi Pengupahan yang Adil: 
    Menuntut formula upah minimum yang layak, berkepastian hukum, serta memangkas disparitas upah antar-daerah yang selama ini timpang
  • Perlindungan Pekerja Digital dan Sektor Khusus:
    Memasukkan regulasi perlindungan konkret bagi pekerja platform digital (ojek online/kurir) serta Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang belum terakomodasi optimal.

    DPR Janji Bahas Terbuka, Ogah Main Kucing-kucingan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewanti-wanti agar DPR tidak mengulang pola kejar tayang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dibahas sembunyi-sembunyi di hotel saat tengah malam. 
Menanggapi kekhawatiran itu, DPR berkomitmen melakukan perluasan partisipasi publik. Badan Keahlian DPR mencatat draf awal saat ini mencakup 19 bab dan 224 pasal. 
Komisi IX DPR RI dipastikan akan terus menyerap aspirasi serikat buruh serta mempertemukannya dengan pihak pengusaha (Apindo) untuk mencari titik temu terbaik sebelum undang-undang ini diketok palu.


0 komentar:

Posting Komentar

Aksi Damai Gerakan Tolak Ojol UMKM.Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193

  SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Kepada seluruh anggota FTIA, serta seluruh pengemudi ojek online juga kurir di seluruh Indonesia, mari kita...