Kami dari Masyarakat ojol Indonesia yang merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil dan juga sebagai bagian dari warga negara di republik ini dengan ini menyatakan :
1. Hak untuk berkumpul , berserikat dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur di dalam UUD 1945
2. Kami menolak , mengecam dan mengutuk keras berbagai macam bentuk tindakan kekerasan yang patut diduga dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat terhadap berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir baik pada saat maupun pasca aksi penyampaian aspirasi dan pendapat di depan gedung DPR RI dan sekitarnya pada tanggal 27 Agustus 2026
3. Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut secara jujur , adil dan transparan
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan ,Akhirul kallam kami mengucapkan terima kasih atas perhatiannya wabillahi taufik wal hidayah wa sallamuallaikum wa rahmatullahi wa barrakatuh
Salam satu aspal

0 komentar:
Posting Komentar