SensorNewsMedia.Id - Asahan. Tim jatanras sat reskrim polres asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)yang terjadi di Dusun II Desa Sei Kamah I, kecamatan sei dadap kabupaten asahan.
Seorang pria berinisial RI (27) warga kecamatan sei dadap diamankan petugas di kawasan jalan Sudirman kota tanjungbalai , Rabu(26/8/2026)malam.
Kasus pencurian yang terjadi dilakukan pelaku memasuki rumah korban dengan cara membuka paksa jendela , kemudian pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Jenis barang hilang yang dilaporkan korban , yakni empat unit telepon selular satu tas sandang berisi uang tunai Rp 500 ribu serta sebuah kartu ATM BCA.
Akibat kejadian itu korban merinci kerugian sekira Rp 22 juta
Kasat reskrim polres asahan AKP Immanuel P Simamora yang memerintahkan tim jatanras melakukan dan penyelidikan serta menganalisa pengungkapan kasus tersebut
Kanit jatanras polres asahan Ipda Rafi Kurnia Putra memperoleh informasi keberadaan pelaku di kota tanjungbalai.
Petugaa langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan RI di taman Sudirman kota tanjungbalai.
Selanjutnya tersangka dibawa ke polres asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi turut mengamankan empat unit handphone android sebagai barang bukti.
Saat ini rersangka diamankan dan menjalani proses hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jakasa penuntut umum (JPU).
sumber kasi humas polres asahan (ML)


0 komentar:
Posting Komentar