SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Minggu, RW 08 menggelar kegiatan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan tersebut menghadirkan anggota DPRD William Aditya Sarana, S.H. sebagai narasumber.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua RW 08 beserta jajaran pengurus dan seluruh Ketua RT di lingkungan RW 08. Penyuluhan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban, aturan, serta peran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.
Turut hadir praktisi hukum dari PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) yang diwakili Hartono Suwongso, S.H., selaku Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat.
Hartono menegaskan bahwa PERADIN siap ikut mengawal dari sisi hukum, sehingga masyarakat tidak hanya memahami kewajiban dalam menjaga lingkungan, tetapi juga mengetahui hak dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat harus memahami hukum, bukan takut terhadap hukum. Dengan edukasi yang benar, aturan dapat menjadi alat untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegas Hartono.
Menurutnya, sinergi antara DPRD, pengurus wilayah, masyarakat, dan praktisi hukum sangat penting agar penerapan Perda Pengelolaan Sampah tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama di tingkat masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa RW 08 tidak hanya membangun lingkungan yang bersih, tetapi juga membangun masyarakat yang sadar hukum.
PERADIN Jakarta Barat berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan mengawal kepastian hukum demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan berkeadilan.


0 komentar:
Posting Komentar