• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Kamis, 30 April 2026

SensorNewsMedia.Id. Akhirnya Pemerintah mau mematuhi Pasal 64 UU 6 Tahun 2023 dan Putusan MK no 168 tahun 2023, yang mengamanatkan Pembatasan Jenis Pekerjaan yang bisa dialihdayakan (dioutsourcing atau OS), dengan lahirnya Permenaker no.7 tahun 2026 yang ditandatangani sehari sebelum Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2026.

Pembatasan penting sekali untuk memastikan tidak semua jenis pekerjaan yang bisa dioutsourcing, dan dengan demikian akan ada kepastian hukum bagi pekeja untuk menjadi pekerja di pemberi kerja (User).

Sejak lahirnya UU 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja junto PP 35 tahun 2021, semua jenis pekerjaan bisa dioutsourcing. Secara sosiologis, banyak pelanggaran hak pekerja di sistem kerja outsourcing ini, seperti upah dibayar di bawah UM yg berlaku, hak jaminan sosial pekerja utk seluruh program jaminan sosial ternyata hanya didaftarkan sampai JKK dan JKm, dan sampai JHT, tanpa JP, upah lembur tidak dibayar sesuai ketentuan, hingga tidak didapatkannya Kompensasi PKWT ketika PKWT jatuh tempo (biasanya pekerja OS diperhadapkan pada pilihan PKWT diperpanjang atau mendapatkan kompensasi PKWT, dan umumnya pekerja memilih PKWT diperpanjang dengan tidak menuntut haknya atas kompensasi PKWT), dsb.

Dengan hadirnya Pasal 64 UU 6/2023 dan Putusan MK 168/2023 seharusnya pembatasan jenis pekerjaan yg bisa di OS itu dilakukan sejak 2023, namun Pemerintah cq. Kemnaker abai sehingga seluruh pekerjaan bisa di-OS-kan terus.

Ketidakpatuhan Menteri Tenaga Kerja selama 3 tahun ini terhadap Pasal 64 UU 6 tahun 2023 terus dibiarkan Presiden Jokowi dan berlanjut di Presiden Prabowo. Ini sebuah perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja karena dibiarkan di OS kan untuk seluruh jenis pekerjaan.

Tidak berhenti di sana, lahirnya Pasal 10 ayat b juga memperpanjang pembatasan paling lama 2 tahun sejak Permenaker 7 tahun 2026 diundangkan.

Lebih lengkap isinya seperti ini :

Jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang ada di Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

Pasal 10 ayat b memperpanjang ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh Pemerintah cq Kemnaker sehingga akan memperpanjang ketidakpastian kerja bagi pekerja OS. Seharusnya Pasal 10 ayat b bisa tegas untuk memberikan pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di OS.

Saya awalnya berharap Pembatasan Jenis Pekerjaan yg diOS-kan sesuai dengan Permenaker 19 tahun 2012, yaitu hanya 5 jenis pekerjaan. Namun Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7/2026 ini menambah satu klausula yaitu Layanan Penunjang Operasional.

Layanan Penunjang Operasional membuka intepretasi luas ttg jenis pekerjaan yg bisa diOS. Akan terjadi multiintepretasi terhadap pasal 3 ayat 2e ini, yang justru akan membuka ruang lebar untuk menggunakan OS pada jenis pekerjaan seperti saat ini.

Jadi ada celah baru utk membuka lebih banyak jenis pekerjaan yg bisa diOS dengan adanya Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7 tahun 2026.

Seharusnya kehadiran Permenaker 7 tahun 2026 memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pemanfaatan, bukan malah membuat ketidakpastian dalam perlindungan pekerja.

Tabik

Timboel Siregar

Rabu, 29 April 2026

Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

SensorNews.Media - Kota Tangerang – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang mengaku dipungut biaya sebesar Rp20 ribu per bulan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Pungutan tersebut disertai secarik kuitansi bertuliskan “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Kios Kecil” dengan nominal Rp20.000 per bulan.

Dalam kuitansi yang beredar, tercantum nama Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, serta dasar Perda Nomor 7 Tahun 2018. Namun, setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan berasal dari DLH Kota Tangerang.

“Itu tidak benar. DLH Kota Tangerang tidak pernah memungut biaya seperti itu kepada pedagang kaki lima dengan cara seperti tersebut,” tegas Wawan Fauzi saat dikonfirmasi.

Wawan juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Silakan lapor ke polisi apabila ada oknum yang melakukan pungutan dan mengatasnamakan DLH Kota Tangerang,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan mencatut nama instansi pemerintah.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap bentuk pungutan retribusi, termasuk meminta identitas petugas resmi dan dasar hukum yang sah.(*)

Selasa, 28 April 2026

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung

 


SensorNews.Id. Kodam Jaya, Tangerang – Pembangunan Jembatan Garuda di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mencapai penyelesaian 100 persen pada Selasa (28/4/2026). Jembatan beton sepanjang delapan meter ini siap diresmikan setelah melewati 16 tahapan konstruksi yang melibatkan kolaborasi TNI, Dinas PUPR, dan masyarakat setempat.‎

‎Jembatan yang dibangun di atas gorong-gorong selebar delapan meter ini menjadi penghubung vital antara Kelurahan Panunggangan Utara dan Panunggangan Timur. Proyek infrastruktur tersebut langsung menyentuh kebutuhan sekitar 500 kepala keluarga yang selama ini terkendala akses transportasi di kawasan padat penduduk.

‎Danramil 01 Tangerang, Mayor Infanteri Jefriansen Sipayung, menyatakan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Jembatan ini tidak hanya menghubungkan dua kelurahan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga," ujarnya di lokasi proyek.‎

‎Proses pembangunan dimulai dari penghancuran sisa jembatan lama hingga pengecatan akhir. Tim gabungan yang terdiri dari 10 personel TNI, lima pekerja PUPR Kota Tangerang, lima tukang profesional, dan lima warga masyarakat bekerja secara gotong royong menyelesaikan konstruksi. Bahkan, proyek ini mencatat prestasi tambahan berupa pemasangan paving block sepanjang akses jalan menuju jembatan.

Kehadiran jembatan baru diharapkan memangkas waktu tempuh warga dan memperlancar distribusi barang kebutuhan pokok di dua kelurahan tersebut. Selain itu, aksesibilitas yang lebih baik diprediksi akan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil di kawasan sekitar.‎

‎Kodim 0506/Tangerang kini tengah mempersiapkan agenda peresmian jembatan yang rencananya akan dihadiri jajaran pimpinan Korem 052/Wijayakrama. Peresmian ini sekaligus menandai komitmen TNI dalam program pembangunan infrastruktur berbasis kerakyatan di wilayah binaan.‎

‎Sumber Kodim 0506/Tangerang

Peredaran Gelap Narkoba di Asahan Merambat Sampai Ke Dusun Dusun , Polsek Bandar Pulau Amankan Pelaku

SensorNewsMedia.Id - Asahan,  Kamis 7 mei 2026 unit reskrim Polsek Bandar Pulau asahan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika j...