Kamis, 04 Juni 2026

Dari 'Markup' Harga Hingga Kongkalikong SPPG: Apa Yang Diketahui Tentang Dugaan Korupsi Dadan Hindayana


Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. (dok. BGN)

SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat, mulai dari dugaan persekongkolan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa yang harganya digelembungkan alias markup.

Dalam pernyataannya pada Rabu (3/6), Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026.

KONGKALIKONG SPPG

Syarief menyampaikan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, ditemukan adanya dugaan penyimpangan melalui yayasan mitra SPPG atau dapur penyedia MBG. Seharusnya, kata dia, SPPG dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

"Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG adalah yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) menuju mobil tahanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, 3 Juni 2026. (Foto: EPA/MAST IRHAM)

Para tersangka, kata Syarief, diduga mengatur verifikasi SPPG yang tidak memenuhi syarat itu melalui portal BGN. Di antara yayasan tersebut diduga terafiliasi atau dikendalikan oleh Dadan dan kedua tersangka lainnya. 

Syarief mengatakan, bentuk afiliasi semacam ini adalah pelanggaran hukum karena sarat akan konflik kepentingan.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.


Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung menuju mobil tahanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, 3 Juni 2026. (Foto: EPA/MAST IRHAM)

Sebelumnya, berbagai kritikan juga telah bermunculan terkait pengadaan barang-barang tersebut di atas. Menjawab kritikan tersebut, pada April lalu Dadan mengatakan bahwa pengadaan motor telah masuk dalam anggaran tahun 2025 untuk menunjang operasional kepala SPPG.

Di bulan yang sama melalui situs BGN, Dadan juga menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya.

Syarief menegaskan, dugaan tindak korupsi yang menjerat Dadan telah menyebabkan kerugian negara yang nominalnya masih dihitung.

Dadan dan dua tersangka lainnya disangka melanggar pasal 603 dan 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup  atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20  tahun.

Kepala Badan Gizi Nasional Indonesia, Dadan Hindayana, mengunjungi beberapa dari 72 anak yang mengalami keracunan makanan di Cianjur, Jawa Barat, pada April 2025. (Foto: Badan Gizi Nasional)

DICOPOT DARI KEPALA BGN SEHARI SEBELUMNYA

Penetapan Dadan sebagai tersangka terjadi selang sehari setelah dia dicopot dari jabatan Kepala BGN pada Selasa malam (2/6), digantikan oleh Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai wakilnya.

Dua tersangka lainnya, Sony dan Lodewyk juga dicopot di hari yang sama, digantikan oleh Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.

Pemerintah menyatakan, pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama sekitar satu setengah tahun terakhir.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, terdapat sejumlah catatan yang menjadi pertimbangan Presiden, termasuk pelaksanaan prosedur operasional, tata kelola organisasi, dan pengawasan mutu makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN.

Pada Rabu pagi setelah pencopotan tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN. Sore harinya, pengumuman tersangka disampaikan Kejagung kepada media.

Sebelumnya pada Mei lalu, lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal. Menurut ICW, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp49,5 miliar.

"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan menanggapi pelaporan tersebut pada Mei lalu, dikutip dari Detik.

Terkait penahanan Dadan, ICW dalam pernyataannya berharap aparat tidak hanya menyasar Kepala BGN dan wakilnya.

“Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG, tidak boleh hanya berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN,” ujar ICW dalam pernyataannya yang dikutip dari Media Indonesia.

Syarief dari Kejagung menyiratkan bahwa bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya dalam kasus ini, mengingat penyidikan yang baru tahap awal.

"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai," kata dia.





Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya menuju mobil tahanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, 3 Juni 2026. (Foto: EPA/MAST IRHAM)


'MARK UP' HARGA PENGADAAN BARANG

Selain kongkalikong pengadaan SPPG, Syarief juga mengatakan bahwa Dadan dan dua tersangka lainnya diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

"(Tersangka) melakukan proses pengadaan di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Di antara pengadaan barang yang disebut Syarief "tidak sesuai ketentuan dan adanya markup" adalah:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Belum disebutkan berapa persen markup yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.



0 komentar:

Posting Komentar

Ketua LBH Laskar NKRI Provinsi Banten Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Anggotanya

  SensorNewsMedia.Id - Kabupaten Tangerang.  Banten  – Ketua LBH Laskar NKRI Provinsi Banten, Kharisma J. Surbakti, S.H., M.M., CLA., C.Med....