| Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. (dok. BGN) |
SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat, mulai dari dugaan persekongkolan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa yang harganya digelembungkan alias markup.
Dalam pernyataannya pada Rabu (3/6), Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026.
KONGKALIKONG SPPG
Syarief menyampaikan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, ditemukan adanya dugaan penyimpangan melalui yayasan mitra SPPG atau dapur penyedia MBG. Seharusnya, kata dia, SPPG dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
"Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG adalah yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.
Para tersangka, kata Syarief, diduga mengatur verifikasi SPPG yang tidak memenuhi syarat itu melalui portal BGN. Di antara yayasan tersebut diduga terafiliasi atau dikendalikan oleh Dadan dan kedua tersangka lainnya.
Syarief mengatakan, bentuk afiliasi semacam ini adalah pelanggaran hukum karena sarat akan konflik kepentingan. "Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
DICOPOT DARI KEPALA BGN SEHARI SEBELUMNYAPenetapan Dadan sebagai tersangka terjadi selang sehari setelah dia dicopot dari jabatan Kepala BGN pada Selasa malam (2/6), digantikan oleh Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai wakilnya. Dua tersangka lainnya, Sony dan Lodewyk juga dicopot di hari yang sama, digantikan oleh Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono. Pemerintah menyatakan, pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama sekitar satu setengah tahun terakhir. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, terdapat sejumlah catatan yang menjadi pertimbangan Presiden, termasuk pelaksanaan prosedur operasional, tata kelola organisasi, dan pengawasan mutu makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN. Pada Rabu pagi setelah pencopotan tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN. Sore harinya, pengumuman tersangka disampaikan Kejagung kepada media. Sebelumnya pada Mei lalu, lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal. Menurut ICW, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp49,5 miliar. "Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan menanggapi pelaporan tersebut pada Mei lalu, dikutip dari Detik. Terkait penahanan Dadan, ICW dalam pernyataannya berharap aparat tidak hanya menyasar Kepala BGN dan wakilnya. “Aparat penegak hukum harus menelusuri para pihak yang patut diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran proyek MBG, tidak boleh hanya berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN,” ujar ICW dalam pernyataannya yang dikutip dari Media Indonesia. Syarief dari Kejagung menyiratkan bahwa bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya dalam kasus ini, mengingat penyidikan yang baru tahap awal. "Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai," kata dia. |
0 komentar:
Posting Komentar