Selasa, 30 Juni 2026

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Detail Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim


SensorNewsMedia.Id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 18 tahun penjara.

Detail Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Dalam sidang putusan, Selasa (30/6/2026), Nadiem dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider terkait korupsi pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM) 2020-2022. Berikut rincian vonisnya:
  • Pidana Pokok: Penjara 10 tahun.
  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp809,5 miliar (subsider 5 tahun penjara).
Alasan Vonis dan Respons
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan karena hakim menilai dakwaan primer tidak terpenuhi secara utuh. Hakim juga mempertimbangkan dissenting opinion dari salah satu anggota majelis dan dokumen amicus curiae. Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan komputer sekolah senilai Rp2,18 triliun yang dinilai merugikan negara.
Atas putusan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan kecewa dan akan mengajukan upaya hukum banding.

0 komentar:

Posting Komentar

Aksi Damai Gerakan Tolak Ojol UMKM.Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193

  SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Kepada seluruh anggota FTIA, serta seluruh pengemudi ojek online juga kurir di seluruh Indonesia, mari kita...