SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik keras sikap diam Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah mantan bawahannya, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud MD mempertanyakan mengapa pimpinan tertinggi
Kejaksaan Agung tersebut mendadak bungkam, padahal skandal korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu melibatkan barang bukti bernilai fantastis.
Kritik Tajam atas Bungkamnya Jaksa Agung
Dalam berbagai pernyataan media pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyentil kontrasnya sikap ST Burhanuddin saat ini dibanding waktu-waktu sebelumnya. Ia menilai, kasus yang menimpa seorang pejabat tinggi penegak hukum sekelas Jampidsus seharusnya direspons secara transparan oleh pimpinan kelembagaan.
"Kasus korupsi anak buahnya sebesar ini, kok diam saja? Jaksa Agung harusnya memberikan kejelasan kepada publik," tutur Mahfud saat menyoroti dinamika penegakan hukum tersebut.
Soroti Cacat Hukum Pengalihan Kasus
Selain mengkritik sikap diam Jaksa Agung, Mahfud membeberkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara yang kini ditarik ke Kejagung:
- Mekanisme yang Dipaksakan: Pengalihan kelanjutan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung dinilai cacat hukum dan tidak diatur dalam KUHAP.
- Banyak Pihak Terkecoh: Mahfud mengaku sempat terkecoh karena mengira pelimpahan berkas tersebut sudah berstatus lengkap (P21). Padahal yang terjadi adalah pemindahan penanganan perkara, padahal Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polri.
- Celah Menang Praperadilan: Karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal oleh penyidik Polri, Mahfud menyebut Febrie berpeluang besar memenangkan gugatan praperadilan jika ia mengajukannya.
Tiga Skenario Terburuk Kasus Febrie
Mahfud mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tiga skenario yang mungkin sengaja dirancang di balik pengalihan perkara ini ke korps adhyaksa:
- Praperadilan dimenangkan tersangka untuk menggugurkan status hukum secara formal.
- Proses penyidikan diperlambat di internal Kejaksaan agar kasus menguap.
- Kasus diambangkan (di-peties-kan) dan pada akhirnya dikesampingkan dari penuntutan.
Nilai Sitaan Fantastis
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN serta penanganan perkara PT Asabri. Dalam penggeledahan di rumah pribadinya di Sentul, Bogor, tim gabungan Polri menyita aset luar biasa berupa
74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai
4,7 juta dolar AS dan
14 juta dolar Singapura. Akibat skandal ini, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
0 komentar:
Posting Komentar