Senin, 13 Juli 2026

Siswi SMP Palembang Dianiaya Adik Kelas, Orang Tua Tuntut Pelaku Dikeluarkan

 

ILUSTRASI PENGANIAYAAN

SensorNewsMedia.Id - Palembang. Kasus perundungan dan penganiayaan fisik yang menimpa seorang siswi SMP Negeri 33 Palembang, Sumatera Selatan, bergulir ke ranah hukum dan mediasi dinas terkait. Tak terima darah dagingnya diperlakukan kasar, orang tua korban menolak berdamai secara penuh dan menuntut agar siswi pelaku penganiayaan segera dikeluarkan (drop out) dari sekolah [kompas.com].

Aksi kekerasan yang sempat terekam kamera ponsel dan viral di berbagai platform media sosial tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi dan Motif Asmara di Balik Penganiayaan
Aksi pemukulan ini menimpa korban berinisial AL (13), siswi kelas IX, yang dianiaya secara brutal oleh adik kelasnya sendiri berinisial SN (12). Insiden terjadi di area DAM Sungai (saluran air) yang berada tidak jauh di luar gerbang sekolah.
  • Dipicu Masalah Asmara: Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, pelaku diduga cemburu dan marah setelah mengetahui mantan kekasihnya berusaha mendekati korban.
  • Adanya Unsur Ancaman: Sebelum penganiayaan terjadi, korban sempat diancam melalui pesan WhatsApp [tribunnews.com]. Pelaku menegaskan akan terus memburu korban pada hari Senin jika ia tidak bersedia datang menemui pelaku pada hari Kamis .
  • Kekerasan Fisik Brutal: Saat bertemu di TKP, pelaku langsung menyerang korban tanpa basa-basi. Korban dijambak, diseret, dan ditendang berkali-kali, bahkan sempat didorong hingga hampir tercebur ke dalam aliran DAM. Rekan-rekan pelaku yang berada di lokasi hanya menonton dan merekam kejadian tanpa berniat melerai.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti sebenarnya telah memfasilitasi pertemuan mediasi di sekolah pada Jumat (10/7/2026) [rmolsumsel.id]. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang. Meski pihak keluarga pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf, Leni (35), ibu kandung AL, tetap bersikap keras demi keselamatan anaknya.
"Saya minta pelaku dikeluarkan dari sekolah ini. Saya takut kejadian seperti ini terulang lagi," ujar Leni sembari menangis histeris.
Leni menambahkan, ia sama sekali tidak berniat memindahkan anaknya ke sekolah lain. Selain karena AL sudah duduk di kelas terakhir (kelas IX) dan merasa nyaman, memindahkan korban dinilai tidak adil karena akan memaksanya melakukan adaptasi ulang di lingkungan baru akibat kesalahan orang lain.
Proses Hukum Anak Tetap Berjalan

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...