Selasa, 04 Agustus 2026

Resmi! KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina-Telkom

 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta


SensorNewsMedia - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BUMN pada Selasa, 4 Agustus 2026. Proyek yang melibatkan kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2018–2023 ini diduga dikorupsi dengan modus rekayasa vendor, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar.

Ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026 demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tiga Tersangka yang Ditahan
Para tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK terdiri dari mantan petinggi BUMN dan pihak swasta, antara lain:
  1. Dian Rachmawan (DR): Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
  2. Weriza (WER): Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
  3. Elvizar (EL): Mantan pegawai PT Telkom yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.
Modus Vendor Berlapis dan Mark-Up Gila-gilaan
Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi SPBU nasional bernilai Rp3,6 triliun.
Bukannya berjalan sesuai aturan, para tersangka diduga sengaja membentuk rantai vendor fiktif dan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat untuk menggelembungkan harga pengadaan (mark-up).
Berdasarkan hasil audit, praktik lancung ini memicu pembengkakan biaya yang merugikan keuangan negara dalam dua klaster pengadaan utama:
  • Rp193,75 miliar dari manipulasi pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG).
  • Rp128,42 miliar dari manipulasi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Ancaman Hukuman dan Pelacakan Aset

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Selain fokus pada penahanan, tim penyidik KPK saat ini gencar melakukan pelacakan aset (asset recovery) untuk menyita harta kekayaan para tersangka yang diduga bersumber dari uang panas proyek digitalisasi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Kapolres Asahan Pimpin Apel Kehormatan HUT Ke- 81 RI di TMP Kota Kisaran Asahan

  SensorNewsMedia.Id - Asahan.  Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 81 kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 , polres asahan bersama ...