Selasa, 04 Agustus 2026

Terkait Perkara Silmy Karim, Penyidik KPK Sisir Kantor Imigrasi Jaksel Hingga Magrib



SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Proses penggeledahan berlangsung intensif sejak siang hari hingga petang. Tim penyidik dilaporkan baru menyudahi penyisiran ruangan di lokasi tersebut saat waktu ibadah magrib tiba.
"Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib," konfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Memburu Dokumen dan Bukti Elektronik
Meski membenarkan adanya penggeledahan panjang tersebut, pihak KPK masih enggan membeberkan secara terperinci ruangan mana saja yang digeledah serta rincian barang bukti yang disita. Taufik menyatakan bahwa hasil lengkap dari penggeledahan tersebut akan disampaikan secara berkala melalui juru bicara resmi lembaga antirasuah.
Langkah penyisiran di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ini diduga kuat untuk mencari dokumen tambahan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) guna memperkuat konstruksi perkara alur aliran dana pemerasan. Sebelumnya, penggeledahan serupa juga telah dilakukan di beberapa titik krusial, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta kediaman pribadi Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru.
Konstruksi Kasus dan Sandi "Malaikat"
Kasus megakorupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), serta beberapa pejabat teknis keimigrasian lainnya.
Para tersangka diduga mengumpulkan keuntungan ilegal hingga mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026 dari praktik pemerasan izin tinggal WNA. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan sistem setoran mingguan. Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan transaksi haram tersebut, para pelaku memakai sejumlah kode atau sandi khusus, seperti:
  • "Malaikat": Sandi yang merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menerima jatah setoran utama.
  • Istilah Konser Musik: Penggunaan kode fiktif seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk membedakan porsi aliran dana yang diterima oleh masing-masing oknum pejabat berdasarkan tingkat jabatannya.
Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diduga telah dialihkan ke dalam bentuk aset mewah, mulai dari kendaraan sport, motor gede, hingga pembelian rumah yang pembayarannya disinyalir menggunakan kepingan emas murni. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan resmi mengenai hasil penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan disampaikan secara berkala oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa perincian dokumen maupun Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berhasil disita dari lokasi belum dapat dibuka ke publik pada malam ini.
Berikut adalah poin-poin pernyataan resmi dan keterangan pers dari otoritas KPK terkait rangkaian penyidikan perkara yang menjerat Silmy Karim:
Keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK (4 Agustus 2026)
  • Konfirmasi Penggeledahan: Tim penyidik dipastikan telah merampungkan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa petang.
  • Durasi Penindakan: Kegiatan penyisiran ruangan tersebut berlangsung intensif dan baru diselesaikan sekitar pukul 18.00 WIB atau tepat setelah waktu magrib.
  • Penyampaian Informasi: Seluruh detail mengenai barang bukti yang disita dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan diamanatkan sepenuhnya untuk dirilis satu pintu melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Keterangan Juru Bicara KPK (Update Berkala Perkara)
Sebelum penggeledahan hari ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rangkaian rilis resmi sebelumnya telah memaparkan beberapa perkembangan penting:
  • Tujuan Rangkaian Penggeledahan: Tindakan paksa (termasuk penggeledahan rumah di Kebayoran Baru dan Kantor Imigrasi Denpasar) dilakukan untuk membongkar tuntas struktur komando pemerasan izin tinggal WNA secara sistemik.
  • Fokus Pelacakan Aset: KPK menaruh fokus utama pada penelusuran rentetan aliran dana pelicin dari para penjamin atau pemohon keimigrasian.
  • Konfirmasi Modus Tersangka: Lembaga antirasuah menegaskan adanya indikasi kuat bahwa harta bernilai fantastis milik para tersangka sengaja disembunyikan dan dialihkan ke bentuk aset lain, yang kini sedang dalam proses penyitaan bertahap.
Rangkaian penggeledahan ini memperkuat bukti manipulasi pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang merugikan iklim hukum keimigrasian Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Aksi Damai Gerakan Tolak Ojol UMKM.Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193

  SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Kepada seluruh anggota FTIA, serta seluruh pengemudi ojek online juga kurir di seluruh Indonesia, mari kita...