Kamis, 13 Agustus 2026

Transparansi Dipertanyakan: Saat Polda Maluku Ekspos Kapolsek Leihitu Positif Sabu, Mabes Polri Justru Tutup Rapat Kasus Kapolresta Banda Aceh

 

SensorNewsMedia.Id - Jakarta. Komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas narkoba di internalnya kini tengah menjadi sorotan publik. Sorotan tajam mengarah pada adanya ketimpangan transparansi publik antara penanganan kasus narkoba tingkat Polsek di daerah dengan kasus serupa yang menyeret perwira menengah di level Polresta.
Polda Maluku dinilai bergerak cepat dan transparan dengan mengekspos pencopotan Kapolsek Leihitu yang positif sabu [rri.co.id, potretmaluku.id]. Sebaliknya, Mabes Polri justru terkesan menutup rapat perkembangan pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh yang juga terseret isu serupa.
Polda Maluku Tegas: Kapolsek Leihitu Resmi Dipatsus
Langkah berani dan terbuka ditunjukkan oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku [rri.co.id]. Hanya berselang sehari setelah pemeriksaan, Korps Bhayangkara di Maluku itu langsung mengumumkan status Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode Muhammad Yusdiman (Iptu LOY).
Berdasarkan hasil Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin), urine Iptu LOY dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin (sabu) [malukuterkini.com]. Sejak Selasa, 11 Agustus 2026, Iptu LOY resmi dicopot dari jabatannya dan langsung dijebloskan ke Tempat Khusus (Patsus) demi pemeriksaan pidana dan kode etik lebih lanjut.
"Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Kapolda Maluku bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, apa pun pangkatnya," tegas Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya kepada media.
Kontras, Kasus Kapolresta Banda Aceh Sengaja Ditutup Rapat?
Pemandangan berbeda justru terlihat di tingkat pusat. Isu penyalahgunaan narkotika yang menyeret perwira menengah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, beserta Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, hingga kini perkembangannya masih menjadi misteri.
Kedua perwira tersebut diketahui telah ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri [tribunnews.com]. Kendati penarikan tersebut sudah berjalan beberapa waktu, Mabes Polri terpantau sangat minim informasi dan belum memberikan rilis resmi terkait hasil tes urine maupun kelanjutan status hukum keduanya [tribunnews.com]. Sikap bungkam ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya tebang pilih transparansi berdasarkan tingkat jabatan.
Kritik Pengamat: Jangan Ada Diskriminasi Hukum
Ketimpangan gaya komunikasi publik ini menuai kritik dari berbagai pengamat kepolisian. Institusi Polri dinilai harus menerapkan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum secara konsisten.
Jika keterbukaan informasi bisa dilakukan secara gamblang pada level perwira pertama (seperti Kapolsek), maka perlakuan serupa—bahkan lebih tegas—seharusnya juga diterapkan pada level perwira menengah yang memegang komando wilayah kota besar seperti Kapolresta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Divisi Humas Mabes Polri belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait tuntutan transparansi publik dalam penanganan kasus dugaan narkoba di Polresta Banda Aceh tersebut

0 komentar:

Posting Komentar

Camat Kemiri Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang

  TANGERANG – Camat Kemiri, Bapak Rudi Hadikarsono, S.H., S.I.P., M.Si. , secara resmi menyampaikan ucapan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupat...